TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang pembangunan nasional, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 yang memuat perubahan tarif atas jenis PNBP pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan adanya jenis PNBP yang baru.Sehubungan dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru dan perubahan tarif atas jenis PNBP pada BPN RI dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang Pembangunan Nasional, dilakukan perubahan PP Nomor 46 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan dapat di unduh di : www.bpn.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar