Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung memberikan pengarahan kepada para Kepala Seksi ataupun Kepala Sub Seksi guna memacu kinerja Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung. Inovasi-inovasi sudah sering dilakukan guna untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat Tulungagung.
Kamis, 25 Maret 2010
PEMBINAAN TEKNIS
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung memberikan pengarahan kepada para Kepala Seksi ataupun Kepala Sub Seksi guna memacu kinerja Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung. Inovasi-inovasi sudah sering dilakukan guna untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat Tulungagung.
Kamis, 11 Maret 2010
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang pembangunan nasional, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 yang memuat perubahan tarif atas jenis PNBP pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan adanya jenis PNBP yang baru.Sehubungan dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru dan perubahan tarif atas jenis PNBP pada BPN RI dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang Pembangunan Nasional, dilakukan perubahan PP Nomor 46 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan dapat di unduh di : www.bpn.go.id
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang pembangunan nasional, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 yang memuat perubahan tarif atas jenis PNBP pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan adanya jenis PNBP yang baru.Sehubungan dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru dan perubahan tarif atas jenis PNBP pada BPN RI dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang Pembangunan Nasional, dilakukan perubahan PP Nomor 46 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan dapat di unduh di : www.bpn.go.id
Rabu, 10 Maret 2010
LAUNCHING LARASITA
Mengawali Bulan Pebruari 2010, Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung meluncurkan Program BPN RI yaitu LARASITA ( Layanan Rakyat Sertipikasi Tanah). Sasaran utamanya daerah2 yang sulit terjangkau / jauh dari keberadaan Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung. Orentasinya pemerataan/mensejahterakan rakyat dengan adanya program pemerintah yang mudah dan murah. Hal ini juga upaya untuk memberantas calo-calo sertipikat tanah yang selama ini sangat memberatkan rakyat. Dengan adanya sertipikat diharap rakyat dapat merasakan manfaat dari sertipikat tersebut, karena sertipikat merupakan tanda bukti hak sehingga dapat menjamin kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki. Adapun layanan larasita mencakup antara lain, pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak, roya dan peningkatan hak atas tanah.
Langganan:
Postingan (Atom)