JL. P. Diponegoro 109 Tulungagung

JL. P. Diponegoro 109 Tulungagung

Jumat, 02 April 2010

PENYULUHAN PRONA TAHUN 2010


PRONA Tahun 2010 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung mendapat target sebanyak 2.200 bidang. Da untuk pelaksanaannya dialokasikan di wilayah Kec. Pagerwojo diantaranya Desa Sidomulyo, Desa Kradenan, Desa Penjor dan Desa Kedungcangkring. Penyuluhan dilaksanakan di empat desa dengan melibatkan pihak-pihak terkait diantaranya dari Pertanahan, Kejaksaan, Kepolisian, KPP Pratama, Kepala Desa, BPN serta masyarakat calon peserta PRONA 2010 dimulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.
Penyuluhan dilanjutkan dengan pengukuhan / pelantikan Panitia Pelaksana (POKMASDARTIBNAH) oleh masing-masing Kepala Desa. Masyarakat pada umumnya sangat antusias terhadap program PRONA yang diselenggaran Badan Pertanahan Nasional RI Melalui Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung.

Kamis, 25 Maret 2010

PEMBINAAN TEKNIS















Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung memberikan pengarahan kepada para Kepala Seksi ataupun Kepala Sub Seksi guna memacu kinerja Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung. Inovasi-inovasi sudah sering dilakukan guna untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat Tulungagung.

Kamis, 11 Maret 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2010

TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang pembangunan nasional, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 yang memuat perubahan tarif atas jenis PNBP pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan adanya jenis PNBP yang baru.Sehubungan dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru dan perubahan tarif atas jenis PNBP pada BPN RI dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang Pembangunan Nasional, dilakukan perubahan PP Nomor 46 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan dapat di unduh di : www.bpn.go.id

Rabu, 10 Maret 2010

LAUNCHING LARASITA


Mengawali Bulan Pebruari 2010, Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung meluncurkan Program BPN RI yaitu LARASITA ( Layanan Rakyat Sertipikasi Tanah). Sasaran utamanya daerah2 yang sulit terjangkau / jauh dari keberadaan Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung. Orentasinya pemerataan/mensejahterakan rakyat dengan adanya program pemerintah yang mudah dan murah. Hal ini juga upaya untuk memberantas calo-calo sertipikat tanah yang selama ini sangat memberatkan rakyat. Dengan adanya sertipikat diharap rakyat dapat merasakan manfaat dari sertipikat tersebut, karena sertipikat merupakan tanda bukti hak sehingga dapat menjamin kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki. Adapun layanan larasita mencakup antara lain, pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak, roya dan peningkatan hak atas tanah.